WARGANEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. Pengertian Hukum
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
B. Sifat dan Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
1. Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
2. Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang.
C. Sumber – sumber Hukum
a. Undang-Undang
Undang-undang seringkali disebut sebagai Sumber Hukum utama atau yang paling sering diidentikan sebagai Sumber Hukum itu sendiri. Bahkan seringkali ada pemahaman salah yang menganggap hukum sama dengan undang-undang. Apakah hukum sama dengan undang-undang ? klik disini.
Perundang-undangan adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk itu (Pemerintah) dan sifatnya mengikat umum. Di Indonesia sendiri Tata Urutan Perundang-Undangan (hierarki) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 7 ayat (1)
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, meke dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.[1]
c. Traktat (treaty)
Apabila terdapat kesepakatan (konsensus) antar setidaknya 2 orang tentang suatu hal dan kemudian mengadakan perjanjian, maka sebagai akibat perjanjian ini adalah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian tersebut. Aturan tentang kebebasan berkontrak diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mana menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Salah satu Asas Hukum Pacta Sunt Servana menyatakan bahwa perjanjian harus ditepati.
Istilah traktat sendiri sering kita dengar dalam Perjanjian Antar Negara atau Perjanjian Internasional. Perjanjian Internasional dapat dilakukan antara 2 negara (bilateral) atau lebih dari 2 negara (multilateral).
d. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
Yurisprudensi atau Pengumuman Keputusan Hakim dalam persidangan yang terjadi sebelumnya menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.
e. Doktrin (Pendapat Para Ahli)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Dalam yurisprudensi hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum. Dipersidangan sendiri seorang ahli memang seringkali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan. Tentu saja Pendapat Ahli ini adalah pendapat oleh orang yang kepakarannya telah diakui.
D. .Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu :
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
1. Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
· Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
· Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
· Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain
· Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
2. Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
· Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
· Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
3. Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :
· Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
· Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
4. Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
· Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
· Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
5. Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
· Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
· Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
6. Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
· Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
E. Pengertian Negara
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
F. Tugas Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
· Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
· Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
G. Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara
H. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.
2. Negara serikat (federal)
Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal. Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.ciri-ciri negara serikat, yakni:
· Mempunyai lebih dari satu kepala negara.
· Memiliki lebih dari satu konstitusi.
· Memiliki lebih dari satu cabinet.
· Memiliki lebih
dari satu lembaga perwakilan.
I. Unsur-unsur negara
· Rakyat
Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.
Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.
· Wilayah
Ada rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup daratan, perairan dan udara.
Batasan wilayah negara dibuat berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.
Wilayah negara tak hanya darat, melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum laut internasional. Batas-batas wilayah perairan mencakup laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara.
· Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dapat dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.
· Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
· Pengakuan dari negara lain
Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Eksistensi negara Israel sulit dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit setelah negara Israel berdiri, Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini ketika membahas tentang syarat berdirinya negara.
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara dapat dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai mendapat pengakuan de jure.
Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de jure bisa disebut juga pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang mendapat pengakuan de jure memiliki hak dan kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional.
J. Tujuan Utama Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
K. Sifat-sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat totalitas, Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
L. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
M. Perbedaan Pemerintahan Dan Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya. Sedangkan pemerintahan adalah wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
WARGA DAN NERGARA
A. Pengertian Warga Nergara
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.
B. Kriteria Menjadi Warga Negara
a. Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
· Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
· Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
C. Orang - orang Yang Berada Di Dalam Satu Warga Negara
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
· Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
· Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
D. Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang warga negara
· Menurut pasal 26 UUD 1945:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
· Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
E. Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
1. Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3. Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4. Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
· https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
· https://rifaasukma28.wordpress.com/2014/11/10/sifat-dan-ciri-hukum/
· https://www.reyfelproject.com/post/sumber-hukum
· https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
· https://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-tugas-dan-tujuan-nkri/
· https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/06/153000769/bentuk-negara-dan-bentuk-pemerintahan--pengertian-dan-macamnya?page=all
· https://radamuhu.com/2020/07/27/limaunsur-unsur-negara-disertaihttp://ciputrauceo.net/blog/2016/3/14/k9r73tth3ootr1ut6d398dt7dicior-penjelasannya/
· https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/makna-hak-dan-kewajiban-warga-negara-4790/
· http://computeraddict13.blogspot.com/2013/11/isd-bab-v-warga-negara-dan-negara.html



Komentar
Posting Komentar